KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – RR (40), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Baamang, pada Senin (17/11/2025) pagi.

Kapolsek Baamang AKP M.Romadhon memimpin langsung penangkapan pelaku penganiayaan pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Sampit, tersebut.

“Penangkapan ini bermula saat pelaku ini kembali mendatangi lokasi kejadian. Karena pengurus panti ketakutan, mereka lantas menghubungi petugas hingga kami langsung menuju ke lokasi,” ujarnya.

Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku, seperti senjata tajam (sajam) jenis parang yang sebelumnya digunakannya untuk mengancam penghuni panti asuhan.

Kapolsek menyebutkan dari pengakuan pelaku, dia kembali ke panti untuk mengambil baju. Namun, saat diamankan pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang 22 sentimeter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RR disangkakan Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tbk)