KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – YYK alias AB (48) secara resmi melaporkan suaminya berinisial AZ (63), ke Polres Kotim, terkait dugaan perselingkuhan, pernikahan siri dan kekerasan psikis terhadap YYK alias AB.
Hal ini disampaikan oleh Parlin Silitonga S.H, dari DPD LBH Intan Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui press releasenya, Kamis (20/11/2025).
“Pada hari Senin, 10 November 2025, AB (48) resmi mengajukan laporan kepada Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terhadap suaminya berinisial AZ (63), seorang pimpinan media lokal Sampit Kalimantan Tengah,” kata Parlin.
“Laporan disampaikan atas dugaan: 1.Perselingkuhan, 2.Dugaan pernikahan siri dengan perempuan berinisial IDY (61), janda asal Malang Karang Ploso, Jawa Timur, 3.Dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal 279 tentang pernikahan halangan yang ancaman hukuman 5 tahun bisa lebih,” jelasnya.

Menurut Parlin, AB telah menyerahkan sejumlah bukti awal, antara lain, seperti riwayat percakapan melalui aplikasi Telegram, Instragram dan Facebook.
“Kemudian keterangan saksi keluarga, yaitu anak kandung dari AZ (63), serta dokumen pendukung lain untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
“Dugaan hubungan tersebut telah berlangsung hampir 10 tahun, dan sebelumnya telah terjadi pelanggaran serupa berulang kali. Demi memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas hak-hak sebagai istri sah, pelapor memutuskan menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Seiring dengan laporan pidana, AB juga menyatakan akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi keadilan, pemulihan psikologis pelapor, serta sebagai edukasi sosial mengenai pentingnya menghormati institusi pernikahan. Selanjutnya kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor sesuai prinsip objektivitas. Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan,” tukas Parlin Silitonga S.H.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan