Jakarta // mediatni-polri.id / Tabir kerusuhan yang pecah didepan taman pahlawan, jajaran Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka kasus kerusuhan di depan taman makam pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka diduga terlibat rangkaian kasus pengeroyokan dua orang mata elang (matel) hingga meninggal dunia.

‎“Penyidik menetapkan 6 orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konfrensi persnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.

‎Keenam tersangka yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka diketahui berstatus anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

‎“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.

‎Sebelumnya, Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur menyampaikan bahwa insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, 2 orang matel tengah bertugas di Kalibata, mereka kemudian menghentikan salah seorang pengendara sepeda motor dan menanyai ihwal sepeda motor itu.

‎Menurut saksi mata, ”Salah satu pengguna sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh teman-teman (matel) itu, tiba tiba ada orang orang turun dari sebuah mobil dan langsung menyerang, “ungkapnya.

‎”Serangan dilakukan secara sporadis, tanpa dialog tanpa peringatan, kedua matel menjadi sasaran pukulan bertubi tubi, satu korban ditemukan terkapar bersimbah darah dan dinyatakan tewas, sedangkan rekannya selamat meski mengalami luka serius, “tutupnya.

‎Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Red)