
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) menyambut baik tindakan tegas tim gabungan TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Bea Cukai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rotan ke luar negeri belum lama ini.
Anggota Dewan Pertimbangan Gerdayak Kotawaringin Timur, Dias Manthongka, S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan patut diapresiasi, mengingat rotan mentah merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri.
“Ini adalah upaya penegakan hukum yang tegas, karena komoditas rotan mentah memang dilarang dikirim ke luar negeri,” ujar Dias, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan, masyarakat berharap aturan tersebut benar-benar ditegakkan secara konsisten serta didukung oleh kekompakan seluruh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah publik.
Menurut Dias, kondisi komoditas rotan saat ini berada dalam situasi yang memprihatinkan. Masyarakat adat maupun petani rotan berharap agar komoditas ini kembali menggeliat sehingga kebutuhan dalam negeri dapat terpenuhi dan kualitas produk olahan rotan dapat ditingkatkan.
“Kalau bahan jadi bisa ditingkatkan mutunya, kita bisa bersaing di pasar luar negeri dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, apabila rotan mentah memang dilarang diekspor sesuai aturan pemerintah, maka larangan tersebut harus benar-benar ditaati karena tujuannya baik. Namun sebaliknya, jika diperbolehkan, maka aturan tersebut sebaiknya dicabut agar petani rotan juga dapat menikmati hasilnya dan tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dias mengungkapkan, permintaan rotan dalam negeri, seperti di Cirebon, sebenarnya cukup tinggi. Namun, karena banyaknya rotan yang dikirim keluar negeri menyebabkan stok dalam negeri berkurang dan berdampak pada menurunnya produksi kerajinan rotan.
Ia juga menilai, apabila komoditas rotan kembali hidup, secara otomatis hutan akan terjaga dan terpelihara sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sebelumnya, tim gabungan berhasil mengungkap sembilan kontainer berisi rotan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Selasa (23/12/2025).
Kontainer tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan dengan tujuan akhir pengiriman ke China dan rencana transit melalui Singapura.
Aparat menduga pemilik barang memanipulasi dokumen pengiriman guna mengelabui pengawasan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan manifes barang di kawasan pelabuhan yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan fisik terhadap seluruh kontainer yang dicurigai.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan