KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Para pengusaha rotan lokal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan baku rotan untuk memenuhi permintaan industri mebel di Cirebon, Jawa Barat. Kondisi ini diduga akibat banyaknya rotan yang justru dikirim ke luar negeri.
Para pelaku usaha menilai, jika pengiriman rotan ke luar negeri memang diperbolehkan, maka aturan yang membatasi ekspor tersebut seharusnya dicabut atau ditinjau ulang. Pasalnya, keterbatasan bahan baku sangat berdampak terhadap keberlangsungan usaha rotan lokal.
Salah satu pengusaha rotan menyebutkan, sektor rotan di Kotim mengalami penurunan signifikan sejak diberlakukannya larangan ekspor rotan mentah pada akhir 2011 silam.
Kebijakan tersebut menyebabkan banyak pengusaha rotan gulung tikar, termasuk di Kotawaringin Timur.
“Sejak larangan ekspor rotan mentah diberlakukan, usaha rotan di daerah kami terpuruk. Padahal sebelumnya permintaan dari luar negeri sangat tinggi karena rotan Kotim dikenal berkualitas tinggi, bahkan disebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia,” ujarnya, Jum’at (9/1/2026).
Ia menambahkan, petani dan pelaku usaha rotan sangat berharap pemerintah dapat mencabut larangan ekspor rotan mentah agar ekspor kembali dibuka. Dengan begitu, permintaan rotan diharapkan meningkat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
“Kami berharap pemerintah memberi solusi terhadap permasalahan yang terjadi di sektor rotan saat ini,” katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Gerdayak Kotim, Dias Manthongka, S.H., M.H., menyarankan agar pengiriman rotan, khususnya ke luar daerah maupun luar negeri, dikelola dalam satu wadah, seperti koperasi.
Menurutnya, Koperasi Gerdayak dapat menjadi solusi karena memiliki jaringan cabang di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Dengan pengelolaan melalui koperasi, rotan yang dikirim bisa lebih terkendali. Kami pada prinsipnya mendukung rotan dikirim ke luar negeri, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku. Dalam tanda kutip, barang tersebut harus diolah terlebih dahulu,” jelas Dias.
Ia menambahkan, skema kerja sama antar koperasi dinilai akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat lokal, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan dan perdagangan rotan yang memiliki nilai ekonomi tinggi tersebut.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan