PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta sejumlah instansi terkait, yang dilakukan pada Senin (12/1/2026).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan penyelewengan anggaran Pilkada senilai sekitar Rp40 miliar, yang terindikasi fiktif maupun mark-up.

“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor 1 tertanggal 8 Januari 2026. Selanjutnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti,” ujar Hendri, Selasa (13/1/2026).

Selain Kantor KPU Kotim, tim Kejati Kalteng juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kesbangpol Kotim, Kantor Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah lokasi penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2023–2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita 24 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan satu unit notebook.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang tidak lazim di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim.

“Stempel tersebut menyerupai stempel penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi, yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan anggaran,” ungkap Hendri.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang terkait masih berstatus sebagai terperiksa.

“Dalam beberapa hari ke depan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan kami mintai keterangan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
(Tbk)