
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – PT Rimba Makmur Utama (RMU) dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi desa-desa di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Program Perjanjian Kesepakatan Kerjasama (PKK), yang kini masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal tersebut disampaikan Camat Pulau Hanaut, H. Fahrujiansyah, S.E., pada Jumat (16/1/2026). Ia menyebutkan bahwa kehadiran PT RMU memberikan dampak positif bagi pembangunan dan keberlangsungan desa di wilayah sekitar konsesi perusahaan.
“PT RMU saat ini sudah berkontribusi untuk desa melalui dana hibah yang masuk dalam struktur APBDes,” kata Fahrujiansyah.
Ia berharap ke depan PT RMU dapat terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah desa, khususnya dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, penguatan sektor UMKM dan perkebunan rakyat yang bermitra menjadi hal penting dalam menyikapi perkembangan desa.
“Kita tentunya berharap agar ke depannya PT RMU bisa meningkatkan kerja samanya untuk desa, termasuk pemberdayaan masyarakat seperti UMKM dan perkebunan rakyat yang bermitra,” ujarnya.
Fahrujiansyah juga menilai keberadaan PT RMU yang bergerak di bidang pelestarian hutan memberikan manfaat tersendiri, karena tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti halnya perkebunan sawit.
Ia menegaskan, manfaat positif tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di 14 desa yang berada di sekitar wilayah konsesi RMU di Kecamatan Pulau Hanaut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat sangat dibutuhkan, mengingat masih banyak usaha masyarakat yang terkendala permodalan, keterbatasan alat dan mesin, serta akses pasar.
Dalam hal ini, PT RMU dinilai dapat menjadi salah satu pihak yang membantu mengatasi permasalahan tersebut.
Selain itu, ia mendorong adanya sinergi lintas sektor, baik dari pihak ketiga maupun instansi pemerintah seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian, agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan desa.
Terkait anggaran desa tahun 2026, Fahrujiansyah mengungkapkan bahwa regulasi dari kementerian pusat mengatur alokasi anggaran infrastruktur desa hanya sekitar 3 persen, sementara porsi terbesar dialokasikan untuk koperasi desa (Kopdes) yang mencapai sekitar 85 persen.
“Dengan kondisi seperti itu, desa jangan berharap banyak adanya pembangunan infrastruktur, apalagi perbaikan jalan,” jelasnya.
Oleh karena itu, kehadiran pihak ketiga seperti PT RMU melalui dana hibah sangat membantu desa dalam mengantisipasi keterbatasan dana. Setidaknya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan infrastruktur desa yang sudah ada.
“Tidak harus membangun yang baru, tapi paling tidak bisa melakukan pemeliharaan infrastruktur desa,” pungkasnya.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan