KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Pasukan Polisi Marin (PPM) Wilayah 5 Sarawak bekerja sama dengan Sarawak Forestry Corporation (SFC) berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang kebutuhan tanpa dokumen resmi dengan nilai hampir RM1,4 juta, pada dini hari Senin, 12 Januari 2026.

Wakil Komandan PPM Wilayah 5 Sarawak, Superintenden Rusdin Banin, mengatakan bahwa satu tim perwira senior PPM bersama petugas SFC melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga dijadikan gudang penyimpanan ilegal di kawasan Bau, Sarawak.

Dalam operasi tersebut, aparat menahan enam warga lokal, terdiri dari lima pria dan satu perempuan. Selain itu, petugas menyita 1.406 ikat rotan, satu unit truk, serta 10 kontainer beserta trailer yang diduga kuat berasal dari negara tetangga dan masuk tanpa dokumen resmi.

“Penyitaan utama melibatkan ribuan ikat rotan dan sejumlah kontainer yang diduga dibawa masuk secara ilegal,” ujar Superintenden Rusdin Banin saat konferensi pers PPM Wilayah 5 Sarawak.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Anggota Dewan Pertimbangan Gerdayak Kotawaringin Timur, Dias Manthongka, S.H., M.H., menilai kasus ini membuktikan dugaan selama ini terkait jalur penyelundupan rotan asal Indonesia melalui wilayah Malaysia.

“Penangkapan kontainer di Sarawak ini membuktikan bahwa dugaan kita selama ini benar, bahwa rotan dari Indonesia ada yang keluar lewat sana,” ujar Dias, saat ditemui Jum’at (16/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa Malaysia sendiri memiliki aturan ketat terkait larangan membawa rotan keluar negeri, sehingga aparat di negara tersebut melakukan penertiban secara serius.

Menurutnya, kerja keras aparat Malaysia patut diapresiasi dan menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum di Indonesia.

“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita di Indonesia, khususnya aparat hukum dan Bea Cukai, agar lebih serius menangani penyelundupan, baik rotan maupun barang lainnya,” tegasnya.

Dias juga menyatakan dukungan penuh Gerdayak terhadap upaya penegakan hukum, sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan dan praktik ilegal.

“Kami bangga dan senang jika Bea Cukai serta aparat hukum bisa bertindak cepat. Tidak boleh lagi ada penyelundupan dan pelanggaran hukum di era beliau,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum yang justru melindungi praktik ilegal dengan cara memanipulasi dokumen.

Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat, ormas, dan aparat penegak hukum.

“Kami siap membantu memberikan informasi apabila dibutuhkan. Bahkan kalau bisa, Bea Cukai membuka layanan pengaduan online agar masyarakat dapat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Dias juga menyoroti dampak serius penyelundupan rotan terhadap industri rotan nasional.

Menurutnya, Kalimantan Tengah, khususnya Kota Sampit, Kotawaringin Timur, sudah dikenal dunia sebagai sentra rotan berkualitas.

“Akibat penyelundupan ini, dampaknya pabrik rotan di Cirebon, Banjarmasin, Semarang, dan Jakarta sekarang kekurangan bahan baku sehingga banyak yang macet produksi,” ungkapnya.

Di akhir pembicaraan, Dias menghimbau Asosiasi Rotan Kotawaringin Timur agar segera mengambil sikap dan bersuara terkait persoalan ini.

“Kami mempertanyakan kenapa asosiasi rotan tidak bersikap dan tidak memberikan komentar. Mengapa justru kami dari ormas yang bersuara mendukung penegakan hukum. Ini patut menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
(Tbk)