Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur Telah mengamankan pelaku pencurian satu buah Amplifier Masjid yang terjadi Hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB di Masjid Darul Hikmah Jl. DesaTumbang Kalang, RT 006, RW 002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (19/01/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Pada hari Sabtu,10 Januari 2026 sekitar pukul 11:30 WIB, pada saat pelapor Sdr JM (44) th akan melaksanakan Adzan Dzuhur.

Kemudian mendapati 1 (satu) unit Amplifier model ZA-230 W dan 1 (satu) unit Mixer dengan merk Fest Violet – 6 beserta kabel telah hilang, lalu pelapor tetap melanjutkan Adzan serta melaksanakan Shalat Dzuhur, kemudian pelapor mendatangi Saksi 1 Sdr BR(52th) dan Saksi 2 Sdr HF (50th) untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Antang Kalang.

setelah itu Pelapor melakukan pencarian terhadap barang tersebut, dan ditemukan dirumah Terlapor Sdr UC (23)tg ditanya mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit Amplifier model ZA-230 W beserta kabel, 1 (satu) unit Mixer dengan merk Fest Violet-6 beserta kabel .

Atas kejadian tersebut, Pihak Masjid Daarul Hikmah mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Antang Kalang.

Pasal yang diterapkan
UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP tentang pencurian dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Antang Kalang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Hms).

(Ariyanto)