PONTIANAK, MEDIATNI-POLRI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal rotan menggunakan empat kontainer yang akan dikirim ke Tiongkok (China) melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025).

Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (21/1/2026).

Muhamad Lukman menjelaskan, penindakan berawal dari hasil informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalbagbar terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jumlah dan jenis barang secara benar. Dalam dokumen PEB, empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product, namun diduga berisi komoditas lain.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area Pelabuhan Dwikora.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut.

Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang pihak eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang. Namun, pihak eksportir tidak memenuhi undangan tersebut. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan disaksikan oleh pihak Pelindo.

Berdasarkan hasil pencacahan, petugas menemukan 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.915.500.000. Rotan tersebut diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tegas Muhamad Lukman.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Penyidikan kasus rotan ilegal ini sekaligus menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana setiap proses penyidikan tetap dikoordinasikan dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.

Muhamad Lukman menegaskan bahwa Bea dan Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor guna menjaga kepatuhan pelaku usaha.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tegasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, Dan Koordinator Wilayah XII, Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Forkopimda Kalbar, Dinas LHK, Balai Karantina, serta undangan lainnya dan para awak media.
(Tbk)