Gresik // mediatni-polri.id / Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan sebanyak 1.169 butir pil koplo atau pil dobel L yang diduga siap diedarkan. Ribuan pil tersebut diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang pria berinisial KH (33) yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil logo LL di wilayah Gresik.

Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat berada di rumah kontrakannya,” ujar AKP Ahmad Yani.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang disimpan di dalam rumah kontrakan tersebut.
Selain itu, petugas sebelumnya juga mengamankan 64 butir pil dobel L yang diserahkan pelaku kepada seorang perempuan. Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti tambahan di lokasi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil sebelum diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.