
Sampit,Mediatni-polri.id – Sat Resnarkoba Polres Kotim mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 4,56 (empat koma lima enam ) gram yang di kuasai atas nama MH Bin BN 44th Kamis (05/02/26).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko S.E. menjelaskan Kronologisnya hari Selasa 3 Pebruari 2026 pukul 11.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi Terlapor MH sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut untuk mengetahui dimana keberadaan terlapor.
Mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di Jl. Minun Dehen Gang Damang Pijar Rt. 023 Rw. 018, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov Kalimantan Tengah, kemudian petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor MH dan melakukan introgasi lisan terhadap terlapor kemudian terlapor secara koperatif menjelaskan bahwa ada menyimpan barang yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dirumah atau tempat tinggal terlapor.

Kemudian ditunjukan surat peritah tugas dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah terlapor, ditemukan sabu 4,56 Gram dalam kotak rokok Red Bold.didapur rumah atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran narkoba diKotim, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.(Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan