Jakarta // mediatni-polri.id / TNI Angkatan Laut kembali berhasil membongkar upaya penyelundupan bahan berbahaya berupa sianida yang diangkut melalui kapal penumpang KMP Porodisa di Pelabuhan Amurang, Sulawesi Utara. Keberhasilan tersebut disampaikan Wakil Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, saat memimpin konferensi pers di Markas Kodaeral VIII, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Tony, operasi penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, oleh Tim Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII yang bekerja bersama satuan tugas gabungan dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara. Operasi ini berawal dari laporan intelijen terkait dugaan pengiriman barang ilegal menggunakan truk ekspedisi.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan nomor polisi DL 8250 QA yang berada di dalam KMP Porodisa. Hasil pemeriksaan menemukan muatan beragam barang ilegal, termasuk sianida sebanyak 13 koli dengan berat total sekitar 650 kilogram.
Selain bahan kimia berbahaya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lain, seperti 420 unit suku cadang yoke flange, 180 paket kail pancing merek King Eagle, ratusan paket vitamin ayam berbagai jenis, puluhan lembar triplek, keranjang plastik, senar pancing dalam puluhan koli, kail berbentuk cumi, serta paket pelampung pancing. Dari seluruh barang sitaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Intelijen Maritim yang mendeteksi adanya pemuatan barang tanpa dokumen resmi di KMP Porodisa. Berdasarkan pemantauan sistem AIS Sea Vision Kodaeral VIII, kapal diketahui berlayar dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna, pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang sehari kemudian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan menempatkan personel pemeriksa di area Pelabuhan Amurang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan kapal.
Seluruh barang bukti hasil penggagalan penyelundupan itu selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di wilayah laut Indonesia, sejalan dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Penutup. (Red)


Tinggalkan Balasan