Sampit Mediatni-polri.id -Sat Reserse Narkoba Polres Kotim Polda Kalteng
melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu terhadap pria inisial MRI Bin HMI 29 th dengan berat kotor keseluruhan 4,13 (empat koma satu tiga) gram , Sabtu (14/02/26).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan tempat kejadian perkara (Tkp) di Jl. Cristopel Mihing RT 026 RW 006 Kel. Baamang Tengah Kec.Baamang Kab Kotim,

Kasi Humas menjelaskan pada hari Jumat (13/02/26) skj 13.00 Wib Satres Narkoba dapat informasi, terlapor sering membawa, menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ketika petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada TKP dan segera mengamankan terlapor, dengan ditunjukan surat perintah tugas disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terlapor waktu itu ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 4,13 (empat koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah Potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kantong kecil diruang tamu rumah tempat Terlapor diamankan kemudian juga dimankan barang lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(HMS)

(Ariy)