Sampit,Mediatni-polri.id – Polsek Pulau Hanaut Polres Kotawaringin Timur melaksanakan pengecekan laporan masyarakat tentang adanya warga yang di terkam buaya saat sedang mencari udang di muara sungai Desa Babaung Kec.Pulau hanaut Kab.Kotim,  kejadian pada hari jumat tanggal 13 februari 2026 sekitar Jam 08.00 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan Personil Polsek Pulau Hanaut menerima laporan dari Sdr
BHR 35 th selaku Kades Babaung ada warganya berinisial TSM 59th yang diterkam buaya.

Krolologis berdasarkan keterangan korban, korban bersama saksi Sdr. OSO bersama-sama mencari Undang di muara sungai Babaung besar dengan jarak 5 meter dari pinggir sungai, sewaktu korban masuk kedalam sungai untuk mencari undang dengan alat penangkap udang tradisional (sungkur) yang terbuat dari potongan bambu menyilang, tiba tiba korban diterkam buaya dan mengenai alat tangkap udang hingga tangan kiri korban.

Dikarenakan mulut buaya tersangkut alat tangkap udang, buaya tersebut tidak bisa menarik korban, selanjutnya korban melawan dengan cara memukul kepala buaya tersebut menggunakan tangan kosong sebelah kanan yang mengakibatkan buaya melepaskan gigitan dan melukai tangan kiri korban, selanjutnya korban menyelamatkan diri dan segera naik daratan.

Akibat dari gigitan buaya tersebut korban mengalami luka robek di tangan sebelah kiri, dengan lima jahitan, dan sekarang masih dalam perawatan.

Polsek Pulau Hanaut- Polres Kotim menghimbau kepada warga yang beraktifitas di sungai agar lebih hati hari dan waspada terhadap predaror sungai (buaya) demi keselamatan. (Hms).

(Ariy)