
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Pembiaran jalan rusak dan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat berujung pidana bagi penyelenggara jalan.
Ancaman hukuman bahkan bisa mencapai lima tahun penjara apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.
Dalam Pasal 273 ditegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak serta tidak memberikan tanda atau rambu peringatan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
Dosen Teknik Sipil sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kondisi jalan rusak berlubang.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko, dikutip Rabu (18/2/2026).
Ancaman hukuman dalam Pasal 273 bersifat bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan.
Jika mengakibatkan luka ringan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda.
Sementara jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp120 juta.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00,” bunyi Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ.
Adapun pejabat penyelenggara jalan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berbeda-beda sesuai kewenangannya.
Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah tanggung jawab bupati atau wali kota.
Secara hukum, yang dimaksud penyelenggara jalan adalah pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan jalan tersebut.
Artinya, pejabat publik yang memegang kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian.
Meski pelaksanaan teknis dilakukan oleh dinas atau satuan kerja, tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyelenggara jalan sesuai struktur kewenangannya.
Namun demikian, UU LLAJ tidak serta-merta menghukum ketika jalan dalam kondisi rusak. Ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak.
Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan di lokasi kerusakan guna mencegah kecelakaan.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan kelalaian itu terbukti menjadi penyebab kecelakaan, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 dapat diterapkan.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan