
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan Surat Edaran dan Himbauan Nomor 537/MADN/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi se-Kalimantan, DAD Provinsi Daerah Khusus Jakarta, DAD Kabupaten/Kota se-Kalimantan, serta seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Dayak se-Indonesia.
Surat yang ditandatangani Presiden MADN, Dr. Drs. Marthin Billa, MM dan Sekretaris Jenderal Drs. Yakobus Kumis, MH itu menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih dihadapi masyarakat Dayak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam edaran tersebut, MADN menilai masyarakat Dayak masih mengalami marginalisasi dan ketidakadilan yang bersifat kompleks dan sistemik.
Salah satunya terkait pembangunan yang dinilai masih Jawa-sentris, sehingga Kalimantan sebagai salah satu penghasil sumber daya alam dan energi terbesar dinilai belum mendapatkan perhatian seimbang dalam pembangunan infrastruktur, listrik, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
MADN juga menyoroti belum adanya putra-putri Dayak yang menduduki jabatan strategis di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), baik pada posisi kepala, wakil kepala, deputi, direktur maupun kepala biro.
Selain itu, MADN menilai lemahnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait hutan, tanah, dan sumber daya alam, yang kerap berbenturan dengan kebijakan pemberian konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
MADN juga menyoroti dugaan hilangnya semboyan atau falsafah hidup masyarakat Dayak di salah satu gerbang strategis di kawasan IKN. Semboyan tersebut berbunyi, “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.”
Menurut MADN, hilangnya semboyan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap identitas dan simbol kehormatan masyarakat Dayak, terlebih IKN berada di Pulau Kalimantan.
Selain itu, MADN juga menilai kurangnya representasi ornamen budaya Dayak dan tanaman lokal Kalimantan sebagai ikon di kawasan IKN.
Melalui edaran tersebut, MADN menghimbau DAD di seluruh tingkatan untuk:
Menyampaikan pernyataan sikap dan aksi damai terkait hilangnya semboyan Dayak di IKN, serta meminta OIKN membangun kembali simbol tersebut dalam waktu 30 hari.
Mendesak pemerintah agar memberikan afirmasi keterlibatan putra-putri asli Kalimantan dalam struktur OIKN, minimal satu deputi dan sepuluh direktur/kepala biro.
Mengajukan permohonan pembangunan Rumah Adat Dayak yang representatif di kawasan IKN sebagai pusat pengembangan kebudayaan Dayak secara nasional.
Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membangun Tugu Salam Dayak di perbatasan wilayah se-Kalimantan.
Mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.
Menyuarakan ketidakadilan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah, khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Kalimantan.
Dalam penutup surat, MADN menegaskan bahwa edaran tersebut merupakan bentuk penyaluran aspirasi masyarakat adat Dayak kepada Presiden Republik Indonesia, agar menjadi perhatian dalam pengambilan kebijakan nasional.
Surat edaran ini menjadi salah satu sikap resmi organisasi adat tingkat nasional dalam merespons dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara dan posisi masyarakat Dayak sebagai komunitas asli di Pulau Kalimantan.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan