
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/0069/II/KA/PB.01.03/2026/BNNP tanggal 10 Februari 2026.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam laporannya kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Penyang.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pengamatan, dan profiling, tim mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Irfangul Ihsan (28), warga Desa Penyang, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 38.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan kendaraan milik tersangka yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Namun, pada penggeledahan awal belum ditemukan barang bukti narkotika.
Setelah dilakukan interogasi, sekitar pukul 11.20 WIB tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di halaman belakang rumahnya.
Tim selanjutnya melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan barang bukti yang disimpan dalam kantong plastik hitam di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu seberat kurang lebih 1 kilogram, delapan paket sedang sabu dengan berat total sekitar 800 gram, serta 786 butir diduga ekstasi berlogo “LV”.
Selain itu turut diamankan satu unit handphone, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok plastik, serta beberapa tas dan kantong plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BNNP Kalteng menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kalimantan Tengah.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan