
JAKARTA, MEDIATNI-POLRI.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mengajukan permohonan penundaan sementara keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 00519/PK/03/2026/68/11 tertanggal 1 Maret 2026.
Surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia itu menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil menyusul perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa eskalasi konflik antara Israel dan Iran yang turut melibatkan Amerika Serikat berpotensi meningkatkan risiko keamanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke kawasan tersebut, termasuk calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri memandang perlu adanya langkah antisipatif guna memitigasi potensi risiko keamanan.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mengharapkan kerja sama Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menyampaikan imbauan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan agen perjalanan.
Imbauan tersebut agar para penyelenggara mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan dinilai lebih kondusif.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya bersama dalam memberikan pelindungan optimal bagi jemaah, sekaligus menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah ke depan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, serta ditembuskan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan, dan Plt Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan