PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,8 kilogram sabu kristal dan 786 butir pil ekstasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Palangka Raya, Rabu (11/03/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan melalui operasi intelijen oleh BNNP Kalteng. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan upaya distribusi narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah perkebunan dan permukiman warga. Penindakan ini sekaligus memutus salah satu jalur peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda di Kalimantan Tengah.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Pemusnahan terbuka ini adalah bukti bahwa barang bukti dikawal dengan ketat mulai dari proses penyitaan hingga dimusnahkan. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa BNNP Kalteng terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, dalam upaya memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Menurutnya, penindakan tersebut tidak hanya menyasar kurir di lapangan, tetapi juga mengarah pada pengungkapan aktor intelektual dan jaringan pendukung di balik peredaran narkotika.

“Sinergi dengan Polda Kalteng terus kami perkuat untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke level bandar dan penyokongnya,” tambahnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, diperkirakan sekitar 9.700 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

BNNP Kalteng juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
(Tbk)