PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengambil langkah tegas terkait insiden dugaan penganiayaan yang menimpa Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zikrillah. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan tugas di kantor kecamatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng kini tengah mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti penting untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Selain hasil visum korban, penyidik juga sedang mendalami rekaman video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan adanya tindakan pemukulan terhadap Camat Zikrillah,” ujar Budi saat jumpa pers pada Jumat malam, 13 Maret 2026.

Menurutnya, pihak kepolisian memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena telah mengarah pada tindak pidana.

Insiden tersebut dipicu oleh sengketa kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya.

Saat itu, sekelompok warga mendatangi kantor kecamatan untuk mendesak penerbitan Surat Keputusan (SK) ketua kelompok tani bagi pihak mereka.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Camat Zikrillah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta adanya penolakan dari kelompok tani lain yang berada di bawah naungan organisasi yang sama.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai hukum yang berlaku.
(Tbk)