KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Kantor Kemenag Kotim Nomor 0240/Kk.15.4.7/BA.03.2/02/2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang tunai.

Untuk pembayaran dalam bentuk beras, setiap jiwa diwajibkan mengeluarkan sebanyak 2,8 kilogram beras atau setara dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, Kemenag Kotim telah menetapkan besaran sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi, yakni:
Beras biasa sebesar Rp39.200 per jiwa
Beras medium sebesar Rp47.600 per jiwa
Beras premium sebesar Rp58.800 per jiwa
Beras premium super sebesar Rp72.800 per jiwa
Beras khusus sebesar Rp114.800 per jiwa

Selain zakat fitrah, Kemenag juga mengingatkan masyarakat terkait kewajiban zakat maal atau zakat harta.

Perhitungannya mengacu pada harga emas, yakni sebesar 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab.

Tak hanya itu, ketentuan fidyah juga turut disampaikan. Bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan satu orang fakir atau miskin. Takarannya setara 1 mud atau sekitar 7 ons makanan pokok per hari per jiwa.

Kemenag Kotim mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang berhak menerima, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kotawaringin Timur dapat menjalankan kewajiban zakat dengan baik serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
(Tbk)