KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Sebanyak 509 narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas.

Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Muhammad Yani, dikutip Selasa (24/3/2026).

Rinciannya, 171 narapidana menerima Remisi Khusus I, sementara 338 lainnya mendapat remisi lanjutan dengan besaran bervariasi.

Adapun Remisi Khusus II yang langsung membebaskan narapidana diberikan kepada tujuh orang.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Pemberian remisi Idulfitri ini juga menghadirkan suasana haru, khususnya bagi narapidana yang dapat langsung kembali berkumpul dengan keluarga.
(Tbk)