Sampit, Mediatni-polri.id – Sat Reskrim Polres Kotim, tangani dugaan Pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di TKP Jl. Blok E 38 DIVISI H PT. GAP ( GLOBALINDO ALAM PERKASA) ESTATE ALAM SAHARA 2, Desa Natai Baru, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 17:30 Wib, terlapor Sdr RLN (43 th) dan Sdr ARP (37 th).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2025, Sdr. RLN seperti biasa melakukan aktifitas pekerjaannya, adapun aktifitas pekerjaan, memantau karyawan untuk melakukan aplikasi pemupukan pohon kelapa sawit milik PT. GAP , setelah Apel pagi dikantor AS 2 PT. GAP, kemudian setelah apel pagi Sdr. RLN menuju kelapangan yaitu Blok E 37.

Sekitar pukul 08:10 Wib Sdr. RLN melihat pupuk yang belum di aplikasikan oleh karyawan langsung disimpan disemak-semak samping pohon kelapa sawit dan ditutupi dengan pelepah pohon kelap sawit. Sekitar pukul 08:30 Wib Sdr. RLN tiba di dalam Blok E 38 Divisi H PT. GAP memerintahakan Sdr. ARP untuk menyimpan pupuk sebanyak 1 sak untuk dijual.

Kemudian sdr. ARP menyimpan 1 karung yang mana selanjutnya Sdr. RLN pergi menuju kantor HS1 PT. GAP Sdr. RLN menghubungi Sdr. SS dan menanyakan apakah mau mengantarkan pupuk dari dalam Blok 38 PT. GAP kekampung Ronggang untuk dijual,

Setelah itu sekitar pukul 10:30 Wib Sdr. RLN kembali menuju kedalam Blok Blok E 38 ( TKP) dengan maksud dan tujuan mendatangi Sdr. HAR, Sdr. APD, dan Sdr EPR yang sedang mengaplikasikan pupuk.

Kemudian Sdr. RLN meminta kepada mereka untuk menyimpan kembali 3 karung pupuk kelapa sawit, untuk dijual dikampung yang mana uang hasil penjualan pupuk “nanti akan saya belikan rokok” ucap Sdr. RLN.

Setelah itu Sdr. RLN dengan Sdr. ARP mengangkat 3 karung pupuk untuk disimpan ditumpukan pelapah kelapa sawit dengan maksud agar tidak diketahui oleh pihak Perusahaan PT. GAP.

Sekitar pukul 11:40 Wib Sdr. SS tiba di TKP tersebut dan Sdr. RLN langsung mengajak Sdr. SS untuk memasukan 5 karung pupuk kelapa sawit yang sudah Sdr. RLN siapkan, bersama dengan Sdr. ARP yang disimpan sebelumnya.

Namun pada saat Sdr. RLN dengan Sdr. SS. memuat pupuk tersebut, Sdr. SS. ada meminta upah sebesar Rp.150.000 Ribu, kemudian Sdr. RLN mengiyakan selanjutnya Sdr. RLN dengan Sdr. SS berpisah jalan untuk menuju kedesa Ronggang.

Sekitar Pukul 13:10 Wib Sdr. RLN dan Sdr. SS bertemu di desa Rongkang kemudian Sdr. RLN menurukan 1 karung pupuk yang akan dijual kepada Sdr. EN namun belum dibayarkan kemudian bersama dengan Sdr, SS sepakat untuk menitipkan mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut di tempat Sdr. EN dikarnakan pada saat Sdr. SS melintasi Pos 3 Agrinas mobil tersebut sempat di foto oleh tim Security.

Sekitar pukul 15:00 Wib Sdr. RLN dipanggil Staf mandor Sdr. BW dan menanyakan kenapa pupuk bisa keluar dari perusaaan PT. GAP, kemudian Sdr. RLN menjawab tidak mengetahuinya, kemudian sekitar pukul 19:00 Wib Sdr. RLN mendapatkan telpon dari Sdr. DEB yang mana saat itu Sdr. DEB memerintakan Sdr. RLN untuk menyerahkan diri saja untuk menemui Sdr, HAR selanjutnya Sdr. RLN menelpon Sdr. ARP untuk mendatangi kantor PT. GAP dengan maksud menyerahkan diri akibat telah melakukan penggelapan pupuk tersebut, beserta barang bukti mobil Daihatsu xenia KH 1875 LE di bawa ke kantor Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut terlapor terancam Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Ariy)