Sampit, Mediatni-polri.id – Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri rapat dengar pendapat di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Kotim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Kotim  Rimbun S.T., dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kotim Rody Kamislam S,Hut, M.Si. Perwakilan Korem 102 Panju Panjung, Perwakilan Kajari Kotim, Perwakilan BPN Camat se Kotim dan Undangan lainnya, Senin siang (06/04/2026).

Rapat dengar pendapat ini membahas permasalahan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20 % dari total luasan untuk masyarakat.

Kapolres Kotim memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tergabung dalam Amplas ( Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) yang saat ini masih menjaga situasi wilayah tetap kondusif, Kami mengimbau agar masyarakat tetap taat pada aturan atau regulasi yang ada dan kita bersama sama memperjuang kan.

Terkait dengan kendala regulasi baik itu Provinsi maupun pemerintah pusat, “mari bersama sama menjaga situasi wilayah, dan kami juga tidak ingin dalam pengurusan ini malah terjadi permasalahan hukum” ujar Kapolres. (Hms).

(Ariy)