
Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Baamang Polres Kotim bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan 1 (Satu) orang Laki-laki terlapor NH (39th) yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penggelapan Sepeda motor Scoopy. Kamis (10/04/26).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wib pagi terlapor meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban di TKP Jl. Tidar Gg Papuyu Rt. 08 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan alasan untuk mencetak kartu plasma dan urusan lainnya dan berjanji sore hari motor tersebut dikembalikan.

Namun hingga malam hari terlapor belum kembali dan keesokan harinya korban sudah tidak bisa menghubungi terlapor serta tidak diketahui keberadaanya.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang pada tanggal 6 April 2026.
Dari laporan dan informasi tersebut Team Resmob Polres Kotim beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan terha dap terlapor NH.
Sekitar pukul 15:00 WIB didapat informasi dari masyarakat terlapor berada di Jl. Gatot Subroto, Kel. Sawahan, Kec. Mb. Ketapang, Kab. Kotim Prov. Kalteng dan dilakukan penangkapan terhadap terlapor /pelaku beserta barbuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dibawa ke Polsek Baamang untuk sidik lebih lanjut.
atas perbuatan tersebut Terlapor sdr NH. dikenakan Pasal Pasal 486 KUHP.(Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan