
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Damang Kepala Adat Kecamatan Seranau, Yanto, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman (MOU)/perjanjian kerja sama (PKK) antara Pemerintah Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan pihak ketiga yaitu PT Rimba Makmur Utama (RMU) pada tahun 2026 ini.
“Saya sangat menyambut baik dan sangat mengapresiasi dengan adanya MOU/PKK antara Pemerintah Kecamatan Seranau Kotim dan PT RMU di tahun 2026 ini,” ujar Yanto, Kamis (16/4/2026).
“MOU/PKK bersama PT Rimba Makmur Utama (RMU) ini selanjutnya juga akan diikuti oleh 1 kelurahan dan 5 desa se-Kecamatan Seranau, Yaitu Kelurahan Mentaya Seberang, Desa Batuah, Seragam Jaya, Terantang, Terantang Hilir, dan Ganepo,” jelasnya.
Menurut Damang, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Seranau.

Selain mengandalkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), serta anggaran kecamatan yang kini mengalami efesiensi, kehadiran pihak ketiga seperti PT Rimba Makmur Utama (RMU) dinilai mampu memberikan tambahan dukungan bagi pemerintah desa dan kelurahan.
“Dengan adanya pihak ketiga, dalam hal ini PT RMU, diharapkan dapat membantu desa, kelurahan, maupun kecamatan dalam pelaksanaan pembangunan secara lebih optimal,” jelasnya.
Yanto juga berharap langkah yang dilakukan PT RMU dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kecamatan Seranau untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Harapan saya, apa yang dilaksanakan oleh PT RMU ini bisa dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lain di wilayah Kecamatan Seranau, sehingga bersama-sama dapat mendukung pembangunan di wilayah setempat,” pungkasnya.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan