KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Kepolisian mengungkap bahwa tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Jaya Karya merupakan dua orang residivis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah saat press release kasus curanmor dan penggelapan di Mapolres Kotim, Kamis (16/4/2026).
“Kedua tersangka merupakan residivis,” ungkap IPDA Fauzi.
Ia menjelaskan, dua pelaku masing-masing berinisial HS (35) dan SA (40). Keduanya diketahui pernah terlibat dalam kasus tindak pidana sebelumnya.
Salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Sementara itu, satu tersangka lainnya saat ini juga tengah ditangani oleh Polres Seruyan karena terlibat tindak pidana lain.
“Untuk tersangka satunya lagi, saat ini ditangani Polres Seruyan karena mereka juga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Dengan demikian, kedua pelaku diketahui melakukan aksi kejahatan di dua lokasi berbeda.
“Yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut berinisial AS dan saat ini ditangani oleh Polres Seruyan,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam aksi kejahatan tersebut.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan