
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran satwa liar, khususnya di kios-kios penjual burung yang berada di sekitar Taman Kota Sampit.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan perdagangan satwa dilindungi.
Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026) berjalan aman dan tidak ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi undang-undang diperjualbelikan.
“Silaturahmi sekaligus pengecekan untuk memastikan ada tidaknya burung atau jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang yang dijual. Hasilnya aman. Para penjual juga sudah paham,” ujar Muriansyah.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kunjungan rutin yang saat ini masih difokuskan di kawasan kios burung sekitar taman kota Sampit.

Ke depan, pihaknya berencana memperluas pengecekan ke wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sejumlah kios penjual burung baru yang mulai beroperasi.
Hal ini menjadi perhatian BKSDA untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan perlindungan satwa.
“Dari informasi yang kami dapat, banyak kios penjual burung yang baru buka. Dikhawatirkan ada jenis burung atau satwa liar lain yang diperjualbelikan karena faktor ketidaktahuan. Makanya akan kami kunjungi dan cek juga,” tambahnya.
BKSDA mengimbau masyarakat dan para pedagang untuk tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi serta selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian satwa liar di Indonesia.
(Tbk)




Tinggalkan Balasan