
PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI .ID – Warga Kota Palangka Raya yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) kini harus memperhatikan aturan baru.
Pemerintah Kota resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi maupun non-subsidi di seluruh SPBU.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan pada 5 Mei 2026.
Pembatasan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK), sekaligus untuk memastikan pemerataan distribusi BBM di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk setiap jenis kendaraan.
Batas Maksimal Pembelian BBM:
Mobil/Roda 4:
Pertalite: maksimal Rp200.000 (wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina)
Pertamax: maksimal Rp400.000
Motor/Roda 2:
Pertalite: maksimal Rp50.000
Pertamax: maksimal Rp100.000
Selain pembatasan jumlah pembelian, aturan ini juga memuat sejumlah larangan dalam pengisian BBM di SPBU.
Larangan Pengisian:
Kendaraan dengan tangki modifikasi dilarang mengisi BBM
Pengisian berulang-ulang tidak diperbolehkan.
SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan penjualan kembali/pengecer.
Namun, terdapat pengecualian bagi sektor tertentu.
Pengecualian: Penggunaan jerigen masih diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat harus disertai rekomendasi dari perangkat daerah terkait.
Sementara itu, kendaraan dinas dengan pelat merah juga diatur dalam kebijakan ini.
Aturan Kendaraan Dinas: Kendaraan dinas tidak diperkenankan menggunakan Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, serta truk pengangkut sampah.
Pemkot juga mewajibkan seluruh SPBU untuk menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk di masing-masing lokasi.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 5 Mei 2026.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan