
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Dewan Adat Dayak (DAD) Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memfasilitasi mediasi terkait perselisihan pemberhentian seorang karyawan PT Karunia Kencana Permaisejati (KKP) 1 Wilmar Group bernama Intak. Namun hingga mediasi ketiga, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Wakil Ketua DAD Desa Kenyala, Loling, mengatakan perkara tersebut menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Intak yang bekerja sebagai penjaga malam di perusahaan tersebut.
“Jadi yang dimediasi tadi adalah perkara pemberhentian salah seorang karyawan atas nama Intak yang bekerja sebagai penjaga malam di KKP 1 Wilmar Group,” kata Loling, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama dilaksanakan di lingkungan perusahaan PT KKP 1 Wilmar Group, kemudian dilanjutkan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotim, dan terakhir digelar di salah satu rumah makan di Sampit. Namun seluruh proses tersebut masih berujung buntu.
“Pertama kali mediasinya di PT KKP 1 Wilmar Group tidak mendapat hasil kesepakatan, kemudian yang kedua kami ada pertemuan di Disnaker Kotim, disitu juga tidak ada kesepakatan. Dan ketiga kalinya ini kami mediasi di rumah makan Citra Mentaya Sampit juga belum menemukan titik temu,” jelasnya.
Menurut Loling, pihak perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp38 juta atas pemberhentian Intak. Namun tawaran tersebut ditolak karena pihak Intak meminta kompensasi sebesar Rp150 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp140 juta.
DAD Desa Kenyala menilai pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak dan dipicu kesalahpahaman antara istri Intak dengan kasir koperasi perusahaan.
Ia menerangkan, peristiwa itu bermula saat istri Intak terlibat salah paham dengan kasir koperasi hingga menangis keluar dari kios. Melihat kondisi tersebut, Intak disebut emosi dan masuk kembali untuk mengambil barang belanjaannya.
“Menurut keterangan Intak, ada kantong plastik hitam berisi ikan beku yang dilempar ke atas meja hingga mengenai kasir tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak perusahaan yang disampaikan HRD bernama Syamsir dan manajer Lamijo, Intak disebut melempar ikan beku ke arah wajah kasir koperasi bernama Yuli.
Loling mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian apabila memang terdapat unsur penganiayaan atau menyebabkan luka.
“Saya bilang, kalau memang benar ada luka atau memar kenapa tidak dilaporkan ke polisi. Mereka menjawab ingin menyelesaikannya secara pribadi,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 April 2026 dan surat PHK disebut langsung diterbitkan pada 2 April 2026. Menurut Loling, Intak merasa keberatan karena dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran berat yang layak berujung pemecatan.
“Kalau PHK mendadak itu biasanya karena pelanggaran berat seperti merusak fasilitas perusahaan atau mengonsumsi obat terlarang. Sedangkan ini hanya kesalahpahaman,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan keluarga, pihak keamanan, aparat desa, hingga kepolisian sebelum keputusan PHK dikeluarkan.
Sebagai bentuk keberatan, DAD Desa Kenyala menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam lima hari ke depan tidak ada kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Kalau tidak ada kepastian sampai lima hari ke depan maka kami akan melakukan aksi damai di PT KKP lagi. Selanjutnya kami juga mempertimbangkan membawa persoalan ini ke pengadilan atau ranah adat,” ujarnya.
Loling berharap manajemen perusahaan membuka ruang dialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
“Kami berharap ada hati nurani dari manajemen perusahaan untuk kembali duduk bersama berdiskusi,” katanya.
Ia juga meminta perhatian dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terhadap persoalan ketenagakerjaan tersebut.
“Kami sebagai tokoh masyarakat adat ingin menjembatani persoalan warga. Kami tidak ingin sebagai putra daerah hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” pungkasnya.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri Ketua DAD Desa Kenyala Jono Ranan Baut, perwakilan perusahaan, serta pihak kepolisian.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan