
Sampit, Mediatni-polri.id – Satresnarkoba Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Cilik Riwut Km75 Rt 09 Rw 04. Desa Bukit Raya Kec Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.Terlapor an. KMR Binti SLM (34th) pada hari Jumat (8/5/26) skj 17.00.Wib.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian,
Pada Hari, tanggal, Bulan tahun, tersebut diatas, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor KMR yang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT /RW dan warga sekitar.

Lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) kantong bubble warp warna pink yang diduga berisi 41 bungkus klip berisi Narkotika Jenis Sabu, uang tunai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), satu buah timbangan digital,
Diamankan barbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 15,35 (lima belas koma nol tiga lima ) gram dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor,
Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”Jelas Kasihumas, Sabtu (10/5/26).
Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan