SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua terduga pelaku diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan salah satunya merupakan oknum camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Seruyan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi bersama personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria di sebuah kamar rumah, masing-masing berinisial MH alias AK (53) dan UA, S.STP alias A (41).

Dari hasil penggeledahan di rumah milik MH alias AK, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu buah korek api, satu potongan plastik klip bekas sabu, satu alat isap sabu (bong), satu potongan lidi, satu alat bantu pembersih pipet kaca, satu sedotan warna putih, empat buah pipet kaca, serta empat lembar tisu.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terduga pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap kedua orang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika, sehingga memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain proses hukum, terhadap kedua terduga pelaku juga akan dilakukan assessment terpadu bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.

Assessment tersebut bertujuan menentukan status keduanya, apakah sebagai pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika, sebelum penanganan hukum lebih lanjut dilakukan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melaporkan. Partisipasi aktif warga sangat membantu Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
(Tbk)