SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Kantor Hukum Bambang Nugroho A, S.H dan Rekan menggelar kegiatan pendampingan hukum terhadap kliennya dalam proses klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana penipuan di Polsek Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Senin (25/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan isi laporan pengaduan yang diajukan pelapor.
Kuasa hukum menjelaskan, dugaan yang diarahkan kepada klien mereka berkaitan dengan perjanjian atau pemberian kuasa untuk menggadaikan surat sebidang tanah senilai Rp50 juta dengan kewajiban angsuran sebesar Rp2,9 juta setiap bulan.
Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, pihaknya menilai fakta yang ada berbeda dengan isi laporan pengaduan.
“Setelah kita klarifikasi ternyata tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, karena faktanya mengatakan lain daripada isi pengaduan tersebut,” ujar pihak kuasa hukum.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam dokumen yang dijadikan dasar laporan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurutnya, objek yang disebutkan dalam laporan juga tidak sesuai dengan objek sengketa yang sebenarnya terjadi.
Tidak hanya itu, dasar legalitas yang digunakan dinilai berbeda, serta tanda tangan penerima uang disebut bukan milik pihak yang dilaporkan.
“Atas hasil klarifikasi ini, kami akan menunggu langkah selanjutnya dari pihak pelapor, termasuk kemungkinan adanya laporan balik terkait peristiwa ini,” tambahnya.
Klien yang didampingi dalam proses klarifikasi tersebut diketahui bernama Hidar, warga Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan