KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD), Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/103/V/2026/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng tertanggal 25 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Blok I29 Divisi 13, wilayah perkebunan PT SKD, Kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial N alias Eca (33). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanen buah sawit secara ilegal pada malam hari.

Mereka membagi tugas, yakni dua orang sebagai pemanen dan dua lainnya bertugas melangsir hasil panen menggunakan alat panen seperti egrek, tojok, dan angkong.

Selain itu, para pelaku juga menyiapkan perahu kelotok sebagai sarana mengangkut hasil curian keluar dari area perkebunan.

“Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan finansial secara instan dengan cara melawan hukum,” ungkap Kapolres.

Kejadian tersebut terungkap saat tim keamanan PT SKD melakukan patroli rutin pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat berada di sekitar Blok I29 Divisi 13, petugas keamanan melihat cahaya senter yang mencurigakan dari dalam kebun.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati empat orang sedang melakukan panen buah sawit secara ilegal.

Tim keamanan kemudian melakukan penyergapan. Dalam aksi tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya berhasil melarikan diri.

Pelaku yang tertangkap selanjutnya dibawa ke Kantor Estate PT SKD sebelum diserahkan kepada Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 700 kilogram senilai kurang lebih Rp2,6 juta, dua unit perahu kelotok lengkap dengan mesin, dua buah angkong warna merah, satu buah egrek, satu buah tojok, serta dokumen nota timbangan buah sawit.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kotim menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu tiga pelaku lain yang masih melarikan diri serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan. Polres Kotim akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
(Tbk)