KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat yang terjadi di kawasan Hutan Kebun Raya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Kotawaringin Timur dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim, Sabtu (30/5/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat 110 pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Polres Kotim segera melakukan pemantauan di lokasi yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 30, kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati empat orang yang diduga sedang melakukan aksi pencurian komponen alat berat yang terparkir di lokasi tersebut.
“Dari hasil tindakan cepat petugas di lapangan, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial B alias M, berusia 47 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan menyasar komponen alat berat untuk kemudian dijual guna memperoleh keuntungan.

Adapun barang yang menjadi sasaran pencurian meliputi satu unit relay starter merek Komatsu PC 200-8MO, tiga buah pengunci house, satu buah plat besi pengaman mesin, serta satu buah dudukan mesin pompa hidrolik.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam beserta kunci kontak, berbagai jenis kunci pas, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak tool kit, hingga senter kepala.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap keterlibatan pelaku lain yang masih buron serta mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi lainnya.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kotim masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Kotim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan