Sampit, Mediatni-polri.id — Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H didampingi PJU polres Kotim adakan Press Release di Mako polres Kotim jalan Jend Sudirman KM 0, pengungkapan kejahatan Jalanan. Saptu (30/5/2026)

Kapolres Kotim mengatakan dalam Press Release nya, Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Kalteng, kita di jajaran Polda Kalimantan Tengah khususnya Polres Kotawaringin Timur saat ini melakukan kegiatan intensif terkait kejahatan jalanan.

“Untuk Kotawaringin Timur yang tertinggi adalah kejahatan Curat, pengungkapan dari bulan Januari sampai Mei dari 80 kasus yang kita tangani berhasil mengamankan 78 tersangka,”ungkapnya

Dari kejahatan jalanan ini terbagi 3 jenis kejahatan yaitu Curat, Curas dan Curanmor. Bulan kemaren

“kita berhasil mengungkap Curanmor di daerah Polsek Baamang dan Polsek MB Ketapang, sehingga cukup signifikan menurunkan angka kejahatan curanmor yaitu 17 kasus dengan 9 tersangka,” Ujar kapolris

Berkaitan kasus Curat lebih banyak berkaitan dengan pencurian tandan buah segar, kita berhasil mengamankan 63 orang tersangka khusus bulan Januari sampai bulan Mei.

“Tren kejahatan antara tahun 2025 bulan Januari-Mei berbanding tahun 2026 di bulan yang sama, tren kejahatannya menurun. Jika tahun 2025 sebanyak 102 kasus sedangkan tahun ini menurun sampai 30%, contohnya curanmor tahun 2025 ada 24 kasus dan tahun ini ada 17 kasus,”terangnya

5 yang di release hari ini adalah pertama, tindak pidana pencurian di PT SKD blok 160 divisi 3 dengan menggunakan kelotok, barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar nota timbang, 1 tandan buah segar sebanyak 21 janjang, 1 buah tojok, 1 senter dan egrek 8 panjang meter.

Kedua, di PT Agro Bukit menggunakan mobil pick up berisi 600 kg buah segar, pelaku 2 orang. Ketiga, di PT MSM Pahirangan Mentaya Hulu, 1 pelaku diamankan dengan pencurian 72 buah janjang hampir 2 ton.

Keempat di PT SKD, 1 orang pelaku dengan total 46 janjang kelapa sawit dan Kelima, pencurian spare part alat berat merk Komatsu PC200-8M0 berhasil diamankan 1 tersangka dengan modus mempreteli spare part.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk curanmor denagn masyarakat menambah kunci ganda, adapun berkaitan panen buah sawit yaitu alasan menghapus pidana tidak termasuk tuntutan,”jelasnya

Hal-hal yang menjadi tuntutan masyarakat seperti realisasi plasma atau penyitaan dari satgas PKH yang menghentikan operasional diharapkan masyarak tidak melakukan pencurian karena itu 2 hal yang berbeda.

“Apabila melakukan pidana maka kami jajaran Polres Kotim akan melakukan kegiatan refresif sesuai tindak pidana yang dilakukan masyarakat, jadi jangan karena tuntutan belum dipenuhi lalu melakukan pencurian atau pendudukan lahan dengan cara ilegal,”demikian kapolres

(Ariyanto)