KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Eka Hapakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dengan tema “Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 1 Tahun 2015”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan dihadiri Lurah Ketapang Supriantony, S.H., para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, pengurus Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta warga Kelurahan Ketapang.

Dalam sambutannya, Lurah Ketapang Supriantony, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi bantuan hukum tersebut diselenggarakan oleh LBH Perkumpulan Eka Hapakat bersama Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak memperoleh bantuan hukum.

“Hari ini ada sosialisasi bantuan hukum yang diselenggarakan oleh LBH Perkumpulan Eka Hapakat bekerja sama dengan Pemkab Kotim. Hadir para RT, RW dan masyarakat Kelurahan Ketapang,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan para peserta mengenai akses bantuan hukum yang tersedia bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi ini para RT dan RW dapat memperoleh ilmu dan wawasan, serta mengetahui bahwa di Kotim ada LBH yang menjamin bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sehingga dapat dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Mubasirudin, S.H, yang mewakili Ibu Ketua PKBH Eka Hapakat, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum kali ini mengangkat materi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, antusiasme peserta sangat tinggi karena banyak warga yang ingin memahami berbagai persoalan hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara.

“Masyarakat sangat antusias karena banyak persoalan hukum yang mereka hadapi. Mereka ingin memahami proses hukum yang berlangsung, baik penyelesaian di luar pengadilan maupun melalui pengadilan. Karena itu kami memberikan penjelasan terkait masalah pidana, perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat memiliki pengetahuan hukum dasar sehingga mampu memahami hak-haknya dan terhindar dari tindakan yang merugikan secara hukum.

“Dengan memperhatikan materi dan aktif bertanya, setidaknya masyarakat akan memiliki pengetahuan hukum dasar agar tidak ada pihak manapun yang bertindak semena-mena terhadap hak-hak hukum mereka,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, narasumber pada kegiatan ini Bambang Nugroho. A, S.H, salah satu Advokat / Pengacara Handal di Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tersebut difokuskan pada pemberian informasi mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami melakukan penyuluhan hukum dengan topik bantuan hukum gratis bagi masyarakat di Kelurahan Ketapang. Kami sangat mengapresiasi para peserta yang hadir, termasuk pengurus Posbakum, RT, RW, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.

Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami hak konstitusionalnya dalam memperoleh akses keadilan dan bantuan hukum, khususnya bagi warga yang tergolong tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tbk)