SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pelaku berinisial WS (24) ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, tanpa perlawanan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun, sebelumnya meninggalkan rumah sejak 27 Mei 2026 untuk mengunjungi keluarganya di Sampit bersama anaknya.
Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian meminta anaknya yang tinggal di Desa Sungai Undang untuk memeriksa kondisi rumah.
Dari hasil pengecekan diketahui rumah telah dibobol dan sejumlah pintu dalam keadaan terbuka paksa. Saat tiba di rumah sekitar pukul 13.30 WIB, korban mendapati kondisi rumah berantakan.
Pelaku diduga masuk dengan merusak dua kunci gembok pada pintu depan sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain enam tas selempang berbagai merek, dua tabung gas LPG 3 kilogram, enam pasang sepatu berbagai merek, serta sejumlah barang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku WS yang kemudian berhasil diamankan kurang dari sehari setelah laporan diterima.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, WS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Seruyan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan. Kepada masyarakat yang meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama, agar menitipkan rumah kepada tetangga atau saudara terdekat dan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci dengan baik,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminalitas atau aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Seruyan.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan