BARITO UTARA, MEDIATNI-POLRI.ID – Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) dikabarkan akan menyampaikan empat tuntutan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dijadwalkan berlangsung di DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 18 Juni 2026 mendatang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Sabtu (13/6/2026), PEWARTA telah menggelar rapat internal yang dihadiri jajaran pengurus organisasi di bawah komando Ketua Umum H. Agustian Rajab.

Rapat tersebut secara khusus membahas dan merumuskan sejumlah aspirasi penambang rakyat yang akan diperjuangkan dalam forum resmi bersama DPRD.

Dalam pembahasannya, PEWARTA menilai RDP mendatang harus menjadi forum konstitusional untuk mencari solusi atas persoalan pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian besar masyarakat Barito Utara.

“Kami berharap RDP ini bukan menjadi ajang perdebatan tanpa solusi, melainkan wadah memperjuangkan hak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam hasil rapat internal tersebut.

Adapun empat tuntutan utama yang akan dibawa PEWARTA dalam RDP nanti meliputi:

Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menerbitkan regulasi daerah yang dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mengatur aktivitas pertambangan rakyat menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kedua, mengusulkan agar proses pengurusan IPR dapat dilakukan secara gratis sehingga masyarakat kecil memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan humanis dan pembinaan selama proses pengurusan IPR berlangsung, dibandingkan langkah penindakan hukum yang berujung pada penangkapan.

Keempat, memohon dukungan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjadi penjamin bagi warga penambang yang saat ini menjalani proses hukum atau penahanan, dengan pertimbangan asas keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.

PEWARTA juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membela aktivitas pertambangan ilegal.

Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong seluruh penambang rakyat agar beralih ke jalur legal melalui mekanisme IPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut PEWARTA, legalisasi pertambangan rakyat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi potensi konflik hukum yang selama ini kerap terjadi.

RDP yang akan digelar pada 18 Juni 2026 tersebut rencananya dihadiri sekitar 10 pengurus PEWARTA dan 40 perwakilan penambang rakyat dari berbagai wilayah di Kabupaten Barito Utara.

Munculnya tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya penambang rakyat yang tersangkut persoalan hukum akibat belum adanya kepastian legalitas.

Setelah bertahun-tahun menunggu, masyarakat berharap pemerintah dan DPRD dapat merumuskan solusi konkret agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijalankan secara aman.

Melalui forum RDP, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diserap dan dibahas bersama antara unsur legislatif dan eksekutif guna menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(BHL)