Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin
Pengungkapan dugaan Tindak Pidana ekonomi tentang Penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl.HM. Arsyad (Samuda Ujung Pandaran) Depan Mapolsek Jaya Karya Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotim Prov.Kalteng, kejadian pada Minggu malam (14/06/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas AKP.Edi Wiyoko. menjelaskan Kronologis kejadian pada saat pelapor/anggota polsek Jaya Karya Polres Kotim.

Melaksanakan Piket mendapat informasi bahwa ada 2 (dua ) Unit Pickup Daihatsu Grandmax Warna putih Nopol : KH 9231 PF dan .KH 8229 FT yang mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dengan jenis Pupuk Npk Phonska dan Pupuk jenis Urea yang dibawa dari desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit.
akan dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit,

Atas dasar informasi tersebut, kemudian anggota Polsek menunggu dijalan depan Polsek Jaya Karya dan lalu ada melintas kendaraan yang dicurigai dan lalu diminta untuk berhenti,

Selanjutnya ditanyakn kepada para sopir dan mengaku memuat pupuk bersubsidi, selanjutnya 2 pickup dibawa masuk ke halaman Polsek dan dilakukan pemeriksaan didapati 2 (dua) Unit Pickup Daihatsu Grandmax Warna putih Nopol : KH 9231 PF berisikan 40 karung pupuk dan Grandmax warna hitam Nopol KH 8229 FT yang juga mengangkut pupuk bersubsidi 40 karung.

Selanjutnya sopir menghubungi pemilik pupuk bersubsidi Sdr. MSD (56 th) untuk datang ke Polsek dan kemudian mengakui bahwa 80 karung pupuk bersubsidi tersebut adalah miliknya yg dibeli dari para petani didesa Lampuyang dan rencana akan dibawa ke Sampit untuk dijual.

Setelah ditanyakan Pemilik Sdr.MSD tidak dapat menunjukkan dokumen/ D.O resmi dari pemerintah maupun perizinan tentang usaha distribusi pupuk bersubsidi Jelas Kasihumas (17/06/26).

Untuk selanjutnya Sdr. MSD (Pemilik) dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya Polres Kotim, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. ( Hms).

(Ariy)