BANDUNG // mediatni-polri.id / Polemik penegakan hukum di Kota Bandung kian memanas setelah dua organisasi masyarakat mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi. Keputusan yang dikenal sebagai SP3 itu dikeluarkan atas nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga. Kedua permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dari LSM WGAB dan 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dari GLMPK.

Menanggapi gugatan yang menuai pro dan kontra ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., mengeluarkan pandangan hukum yang tegas dan tajam. Menurutnya, dari sisi hukum acara pidana, kedua permohonan tersebut memiliki kelemahan mendasar, baik secara prosedur maupun materi. Lebih jauh, ia mengingatkan akan bahaya menggeser fungsi praperadilan menjadi semacam “pengadilan bayangan” yang tidak sesuai koridor hukum.

“Negara hukum tidak hanya menuntut keberanian menindak, tetapi juga keberanian menghentikan proses hukum ketika alat bukti dan unsur pidana sudah tidak lagi terpenuhi. SP3 bukan bentuk perlindungan, melainkan instrumen korektif untuk menjamin asas kepastian hukum dan hak asasi manusia. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan, keputusan Kejaksaan adalah sah dan mengikat,” ujar H. Yovie dalam keterangannya.

Hak Mengawasi Bukan Berhak Menggugat Sembarangan

Isu utama yang disorot adalah batas kewenangan organisasi masyarakat. Memang publik berhak mengawasi jalannya hukum, namun pertanyaan krusialnya: apakah setiap LSM bisa otomatis menggugat setiap keputusan penghentian perkara? Dan apakah hakim praperadilan boleh bertindak layaknya penyidik untuk menilai cukup atau tidaknya bukti?

Jawaban dari pakar hukum ini tegas: Tidak Boleh.

“Kekeliruan paling besar para pemohon adalah menganggap penetapan tersangka sama dengan vonis bersalah atau kewajiban melanjutkan perkara sampai pengadilan. Padahal, penetapan tersangka hanya tahap awal, bukan keputusan akhir. Penyidik dan Jaksa punya kewajiban meninjau ulang bukti, unsur pidana, kaitan sebab‑akibat, niat jahat, hingga keuntungan pribadi. Kalau setelah diteliti ulang ternyata tidak terbukti, menghentikan adalah kewajiban hukum. Memaksakan perkara berjalan tanpa dasar bukti yang kuat, itulah yang namanya penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Kedudukan Hukum Lemah & Cacat Formil Fatal

Masalah paling serius terletak pada syarat sah mengajukan gugatan atau legal standing. Dalam kedua perkara ini, LSM hanya mengaku sebagai organisasi pengawas atau wakil kepentingan umum, tanpa mampu menjelaskan secara konkret apakah mereka adalah pelapor, korban langsung, saksi, atau pihak yang mengalami kerugian nyata akibat perbuatan yang diduga.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU‑X/2012 memang membuka peluang bagi elemen masyarakat, tapi tidak memberi izin luas tanpa batas. Jika logika ‘atas nama masyarakat’ dibenarkan begitu saja, maka seluruh SP3 di Indonesia bisa digugat siapa saja. Syarat kedudukan hukum akan hilang maknanya sama sekali,” kritik H. Yovie.

Secara administrasi hukum, cacat juga sangat nyata. Permohonan Nomor 10 menggugat penghentian yang diumumkan 22 Mei 2026, namun tidak mencantumkan nomor surat, tanggal penetapan, pejabat penandatangan, dasar hukum, maupun alasan yuridis secara rinci. “Objek gugatannya kabur atau obscuur libel. Pengadilan mustahil bisa membatalkan keputusan yang identitasnya saja tidak jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Permohonan Nomor 9 mengandung kekeliruan identitas yang fatal: di awal disebut LSM WGAB, namun di bagian kedudukan hukum berubah menjadi WGMPA. “Ini bukan sekadar salah ketik. Identitas pihak yang berperkara adalah syarat mutlak. Kesalahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum tentang siapa yang sebenarnya berhak berperkara,” tandasnya.

Banyaknya Bukti Tidak Menjamin Kualitas Pembuktian

Para pemohon kerap mengemukakan banyaknya jumlah saksi dan alat bukti yang diperiksa saat penyidikan berlangsung. Hal ini dianggap tidak relevan oleh H. Yovie.

“Hukum pidana tidak mengenal hitungan kuantitas. Banyak saksi tidak otomatis berarti terbukti ada kejahatan. Yang dinilai adalah kualitas keterangan: apakah saksi melihat langsung? Bagaimana modus perbuatannya? Siapa yang menerima keuntungan materi? Adakah hubungan langsung antara jabatan dengan keuntungan itu? Jika pertanyaan mendasar ini tak terjawab, seribu saksi pun tak cukup memenuhi unsur pidana,” paparnya.

Ia kembali mengingatkan batas wewenang hakim praperadilan, yakni hanya menguji sah atau tidaknya prosedur dan tindakan hukum, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. “Kalau hakim mulai menilai salah benar pokok perkara, menentukan siapa bersalah atau tidak, itu namanya sudah menjadi pengadilan bayangan. Itu jelas melampaui wewenang yang diberikan undang‑undang,” tegasnya.

Dr. H. Erwin Berhak Didengar Pembelaannya

Menyangkut posisi Dr. H. Erwin yang menjadi pihak terdampak langsung keputusan tersebut, H. Yovie menilai sangat beralasan jika yang bersangkutan masuk sebagai Pihak Terkait dalam persidangan.

“Nama baiknya dipertaruhkan, status hukumnya diuji, hak konstitusionalnya tersentuh. Prinsip hukum audi et alteram partem mewajibkan setiap pihak yang berkepentingan diberi kesempatan didengar. Putusan yang diambil tanpa mendengar pembelaan pihak terkait berpotensi melanggar prinsip keadilan itu sendiri,” katanya.

Kesimpulan: Permohonan Tidak Berdasar, Patut Ditolak

Menutup uraian hukumnya, H. Yovie menyimpulkan secara tegas bahwa dari kacamata hukum acara dan prinsip due process of law, kedua permohonan ini memiliki kelemahan yang tak dapat diperbaiki dan sangat beralasan untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan dinilai cacat prosedur karena objek gugatan tidak jelas dan identitas pemohon keliru, kedudukan hukum yang lemah, pemahaman hukum yang keliru antara status tersangka dan kewajiban perkara, serta argumen yang lebih banyak berisi asumsi ketimbang uraian unsur pidana yang konkret. Selain itu, terdapat kecenderungan kuat untuk menggeser fungsi hakim praperadilan menjadi hakim perkara pokok.

“Hukum tidak boleh berjalan di bawah tekanan opini atau hanya karena seseorang pernah berstatus tersangka. Di negara hukum, keberanian menghentikan perkara saat bukti tak cukup itu sama mulianya dengan keberanian menuntut pelaku kejahatan. Praperadilan harus tetap menjadi penjaga prosedur, bukan panggung untuk pengadilan bayangan,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.

(red)