KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Jelawat tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Sampit.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait penataan struktur organisasi terbaru dan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan pemasyarakatan.

Untuk memastikan materi dapat dipahami dengan baik, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif.

Dalam sesi tersebut, para pegawai aktif berkonsultasi mengenai implementasi regulasi baru yang berkaitan dengan tugas dan jenjang kepegawaian mereka.

Selain membahas penataan organisasi dan regulasi, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, juga memberikan penguatan internal kepada seluruh jajaran.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pengamanan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa poin yang ditekankan antara lain larangan keras keterlibatan petugas dengan handphone dan narkoba, larangan melakukan tindakan fisik terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), dukungan terhadap program bebas peredaran uang tunai di dalam lapas, serta peningkatan kewaspadaan dalam pemeriksaan barang bawaan petugas maupun pengunjung.

“Regulasi baru ini menuntut kita untuk bekerja lebih profesional. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengamanan harus tetap menjadi prioritas utama demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di Lapas Sampit,” tegas Muhammad Yani.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Sampit dapat meningkatkan pemahaman terhadap aturan terbaru sekaligus memperkuat kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
(Tbk)