SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Polres Seruyan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana narkoba di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Senin (29/6/2026) pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi.
Hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi, Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasi Propam IPTU Yudi Hernawan, Kasubsi PIDM Humas AIPDA Ronny S., personel Satreskrim, Satresnarkoba, serta sejumlah awak media.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama periode yang dilaporkan, Polres Seruyan berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus dengan total 113 tersangka yang diamankan.
Rinciannya, sebanyak 44 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 74 tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu tersangka, serta 24 kasus tindak pidana narkotika dengan 38 tersangka.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 249,57 gram.
Sementara itu, total kerugian materiil akibat tindak kejahatan jalanan yang berhasil diungkap mencapai Rp135.696.810.
Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 44 kasus telah berhasil diselesaikan, terdiri atas 35 kasus curat dan sembilan kasus narkoba.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Kapolres Seruyan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap kasus yang terungkap, ada masyarakat yang kami lindungi dan ada keadilan yang kami tegakkan. Polres Seruyan tidak akan berhenti dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pengedar narkoba di bumi Seruyan ini,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap tindak kriminal maupun informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan