JAKARTA, / mediatni-polri.id // Para pelaku usaha barang dan jasa mengeluhkan besarnya biaya pajak eksportir (bea keluar) yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, dengan biaya pajak yang tinggi, dapat berpengaruh disektor eksportir dan mencekik para pengusaha.
Hal ini diungkapkan Eko Tulus Ervianto, selaku pelaku usaha barang dan jasa (eksportir), dirinya merasa kesal dan mengeluhkan besarnya tagihan biaya Pajak Bea Keluar untuk barang dan jasa yang digelutinya.
“Untuk pengiriman kita harus membayar biaya pajak eksportir yang tinggi. Apakah ini sesuai aturan?. Kalaupun ingin mengubah aturan seharusnya tidak mendadak yang berdampak bagi para pelaku usaha, mengakibatkan semua planning Buyar,” ujar Eko, saat ditemui awak media di kantor pada Kamis, (2/7/2026)
Akibat tarif biaya Pajak eksportir terlalu tinggi, pihaknya akan mempertanyakan ke pihak Bea Cukai Tanjung Priok – Jakarta.
“Kita akan pertanyakan terkait Pajak eksportir ke Bea Cukai, apakah sudah sesuai aturan atau tidak, atau ada hal lain yang diluar aturan,”Ucapnya.
Dirinya juga menilai biaya yang dikeluarkan pihaknya untuk Pajak yang dikenakan untuk jenis barang yang di ekspor berupa limbah hasil rifenneri untuk dua (2) kontainer mencapai 50 – 60 juta rupiah.
“Inikan sungguh sangat memberatkan kita selaku pelaku usaha,” Tandas Eko.
Dirinya mengungkapkan, bahwa dengan dipungutnya biaya Pajak Bea Keluar (eksportir) oleh pemerintah yang terlalu tinggi akan berdampak pada para pelaku usaha.
“Kita sebagai pengusaha pasti terkena dampaknya, sudah kita cari barang dan mencari kontrak, terlebih untuk mendapatkan kontrak diperusahaan besar kan negosiasi tidak mudah. Pada saat kita mau jalan karna merasa aman. Saat kita mau ekspor, tiba – tiba tarifnya berubah dan sebelumnya itupun tidak ada penetapan yang pasti. Misalkan perubahan 3 bulan atau setahun, jadi kita bisa tahu. Kita usaha itu kan bisa lebih memahami di lapangan, bisa tidaknya kita untuk pengiriman. Kalau seperti ini kan dampaknya ke-pengusaha. Jadi kita mau usaha takut – takut kalau dengan keputusan seperti itu,” pungkasnya.
Pak Eko, berharap pemerintah bisa lebih bijak lagi melihat permasalahan Pajak eksportir yang sangat tinggi yang berimbas pada para pelaku usaha dan dari sektor ekonomi yang sedang lesu.
“Pemerintah harus meninjau kembali tarif Pajak Bea Keluar agar tidak membebani pelaku usaha,” Pungkasnya.
Menurutnya, aturan pemerintah khususnya pajak untuk eksportir masih rancu, yang berdampak para pelaku usaha.
Padahal, sesuai aturan, PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, BKP tidak berwujud, serta Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif 0%. Ekspor pada dasarnya terutang PPN, tetapi diberikan fasilitas tarif nol persen agar barang bebas PPN di luar negeri.
Bea Keluar: Dikenakan pada produk atau komoditas spesifik yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga pasokan dalam negeri, melindungi lingkungan, atau meningkatkan nilai tambah.
PPh Pasal 22 Ekspor: Dipungut sebesar 1,5% dari nilai ekspor (sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB) untuk komoditas tertentu seperti produk tambang.
Sedangkan Aturan biaya dan pengelolaan untuk eksportir terkait jangka waktu 6 hingga 12 bulan merujuk pada aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan ini mewajibkan eksportir untuk memasukkan dan menyimpan dana ekspor di perbankan dalam negeri. (Red)


Tinggalkan Balasan