SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan bersama personel Polsek Hanau berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan menangkap terduga pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Terduga pelaku berinisial M.Y.D. ditangkap pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, tanpa melakukan perlawanan.

Kasus ini bermula saat korban berangkat ke Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin (15/6/2026) untuk keperluan berbelanja. Sebelum berangkat, korban menitipkan rumahnya kepada M.Y.D. yang diketahui merupakan karyawannya.

Keesokan harinya, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan nomor polisi KH 42XX QM telah hilang.

Korban juga tidak menemukan M.Y.D., sementara seluruh barang milik terduga pelaku di rumah tersebut juga sudah tidak ada. Korban sempat mencari M.Y.D. hingga ke PT Musirawas, namun keberadaannya tidak ditemukan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkannya ke Polsek Hanau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Seruyan bersama Polsek Hanau melakukan koordinasi dengan Resmob Ketapang setelah memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi dari masyarakat hingga berhasil memastikan lokasi persembunyian pelaku di sebuah barak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja. M.Y.D. akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Hanau untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial C yang diduga merupakan rekan M.Y.D. dan berperan membantu menjual sepeda motor hasil penggelapan.

Saat ini, C juga telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa M.Y.D. merupakan residivis kasus narkoba di Kalimantan Barat. Sementara itu, rekannya berinisial C diketahui merupakan residivis kasus penggelapan.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., mengapresiasi kinerja tim gabungan Resmob Polres Seruyan, Polsek Hanau, dan Resmob Ketapang atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim gabungan yang tidak kenal batas wilayah dalam memburu pelaku kejahatan. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antar satuan dan antar wilayah adalah kunci keberhasilan pengungkapan kasus. Tidak ada kejahatan yang tidak terungkap selama kita bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas. Kepada masyarakat, jangan ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan karena kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan,” tegas Kapolres.

Polres Seruyan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi dengan kepolisian di berbagai wilayah dalam mengungkap tindak kriminal serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Tbk)