Sampit, Mediatni-polri.id – Polres Kotim adakan Press Release tentang pembunuhan di kecamatan Kuala Kuayan Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan / pembunuhan pada hari Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di jalan Yulianus Nenson RT 017 RW 05 kelurahan Kuala Kuayan kecamatan Mentaya Hulu kabupaten Kotawaringin Timur provonsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar mengatakan.

“Tersangka NA dan SH, yang berawal pada hari Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB meminum minuman keras jenis wisky dan arak, lalu pukul 21.30 malam mereka berangkat menuju pesta hiburan rakyat dengan motor, disana mereka bertemu CK dan meminum miras bersama,”ucapnya senin (6/7/2026).

Setelah cukup mabuk mereka joget bersama, SH tidak sengaja bersenggolan dengan TR, TL dan IR, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB ketika acara sudah selesai saudara NA dan SH saat menuju parkiran motor dicegat saudara TR, TL dan IR melakukan pengeroyokan,

Saudara NA mengambil sebuah pisau 15 cm yang disimpan di saku jaketnya dan menusukkan pisau kearah dagu, tangan, dan leher saudara IR, pisaupun tertancap di leher saudara IR.

Setelah itu SH mencabut pisau yang berada dileher IR lalu berjalan kearah TR dan TL, kemudian SH melakukan penikaman dengan menggunakan pisau, namun sempat ditepis TL hingga mengenai bahu .

“SH lalu menikan kearah perut TL, setelah terjadi peristiwa tersebut NA dan SH melarikan diri dan langsung diamankan pihak kepolisian dirumahnya dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk diproses lebih lanjut,”terangnya.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah kumpang kayu panjang 15 cm, 1 lembar baju warna hitam, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar baju warna hitam, 1 lembar jaket hoodie warna abu-abu, 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau KH4114 IL, 1 lembar baju warna putih, dan 1 lembar celana pendek warna hitam.

“Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 458 junto pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 262 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,”tutup wakapolres kotim.

(Ariyanto)