SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau, BRIPKA YOHANES WERREN, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (6/7) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan serta dampak buruk yang ditimbulkan, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA YOHANES WERREN menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta mengingatkan sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Pematang Limau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan banyak pihak, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga aktivitas penerbangan dan transportasi. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” ujar BRIPKA YOHANES WERREN.

Selain sosialisasi, petugas juga melakukan dialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait pencegahan karhutla di wilayah mereka.

Warga Desa Pematang Limau menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta melaporkan jika melihat adanya indikasi kebakaran.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
(Tbk)