KATINGAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Tiga tersangka utama penyerangan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Saat proses penangkapan, ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu. Mereka diduga menjadi pelaku utama dalam penyerangan yang menyebabkan gugurnya tiga personel Polri saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, menegaskan tindakan tegas dan terukur dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif saat hendak diamankan.
“Ketiganya melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka di bagian kaki,” tegas AKBP Dodik Hartono, dikutip Jumat (10/7/2026).
Setelah dilumpuhkan, ketiga tersangka langsung mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
Selain mengusut peran mereka dalam penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan ketiganya dalam jaringan peredaran narkotika yang menjadi latar belakang operasi tersebut.
“Mereka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut dan seluruhnya masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.
Peristiwa berdarah di Desa Tumbang Kalemei menjadi salah satu tragedi yang mencoreng upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah.
Tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas negara dalam mengungkap jaringan narkoba.
Dengan tertangkapnya tiga pelaku utama tersebut, total sebanyak delapan tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum di Polres Katingan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 338 dan Pasal 340, serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut hingga ke akar jaringan, sekaligus memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan