SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Upaya intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Pada Jumat (10/07/2026) sore, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial RH alias D bersama barang bukti sabu-sabu seberat 25,23 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 65, tepatnya di depan sebuah warung di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
Terduga pelaku saat itu tengah menumpangi mobil Toyota Innova berwarna hitam yang berhenti di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., memimpin langsung operasi penangkapan ini.

Penggeledahan terhadap tubuh tersangka dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan Ketua RW dan warga setempat sebagai saksi.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam gumpalan tisu di kantong celana kiri tersangka, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 di kantong kanan yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Namun, kecurigaan petugas belum berakhir. Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka akhirnya mengakui adanya penyimpanan barang haram lainnya di dalam tas jinjing berwarna coklat yang berada di bagasi belakang mobil.
Setelah diminta membuka tas tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu tambahan yang diselipkan di antara tumpukan pakaian dalam sebuah kantong plastik hitam.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita yakni 6 (enam) paket narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 25,23 gram,” ungkap Kapolres Seruyan, AKBP Beddyu Suwendi, S.H., S.I.K.
Kapolres Seruyan memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba atas kerja keras, kecermatan, dan kesabaran dalam melaksanakan operasi penyelidikan yang terencana dan terukur ini.
Ia menegaskan bahwa Polres Seruyan akan terus bergerak tanpa henti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan.
Terduga pelaku RH alias D beserta seluruh barang bukti, termasuk uang tunai dan kendaraan yang digunakan, kini telah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan